BAHASA INDONESIA
IDENTITAS
Nama lengkap :
Jenis kelamin :
Tempat & tgl lahir :
Alamat :
No. Telp :
Agama :
Status perkawinan :
Tinggi badan :
Warna kulit :
Kewarganegaraan :
No. KTP :
Suku :

KELUARGA
Nama Ayah :
Nama Ibu :
Alamat Ayah :
Alamat Ibu :
Pekerjaan Ayah :
Pekerjaan Ibu :
No. Telp :

PENDIDIKAN
Nama sekolah :

PENGALAMAN KERJA
Pengalaman kerja terakhir :

KUALIFIKASI
Komputer, manajemen, administrasi, accounting, ………………………………

PERSONALITY
Jujur, sabar, inovatif, ………………………………


BAHASA INGGRIS
IDENTITY
Full name:
Gender:
Place and date of birth:
address:
No. Tel:
religion:
Marital status:
Height:
Skin color:
citizenship:
No. ID:
Ethnicity:

FAMILY
My father's name:
Mother's name:
Father Address:
Mother Address:
Occupation Father:
Occupation Mother:
No. Tel:

EDUCATION
Name of school:

WORK EXPERIENCE
Recent work experience:

QUALIFICATION
Computers, management, administration, accounting, ....................................

PERSONALITY
To be honest, patient, innovative, ....................................



 
BAHASA INDONESIA
IDENTITAS
Nama lengkap :
Jenis kelamin :
Tempat & tgl lahir :
Alamat :
No. Telp :
Agama :
Status perkawinan :
Tinggi badan :
Warna kulit :
Kewarganegaraan :
No. KTP :
Suku :

KELUARGA
Nama Ayah :
Nama Ibu :
Alamat Ayah :
Alamat Ibu :
Pekerjaan Ayah :
Pekerjaan Ibu :
No. Telp :

PENDIDIKAN
Nama sekolah :

PENGALAMAN KERJA
Pengalaman kerja terakhir :

KUALIFIKASI
Komputer, manajemen, administrasi, accounting, ………………………………

PERSONALITY
Jujur, sabar, inovatif, ………………………………


BAHASA INGGRIS
IDENTITY
Full name:
Gender:
Place and date of birth:
address:
No. Tel:
religion:
Marital status:
Height:
Skin color:
citizenship:
No. ID:
Ethnicity:

FAMILY
My father's name:
Mother's name:
Father Address:
Mother Address:
Occupation Father:
Occupation Mother:
No. Tel:

EDUCATION
Name of school:

WORK EXPERIENCE
Recent work experience:

QUALIFICATION
Computers, management, administration, accounting, ....................................

PERSONALITY
To be honest, patient, innovative, ....................................



 

undang-undang k3 No. 1 Tahun 1970 Tentang : Keselamatan Kerja


Undang Undang No. 1 Tahun 1970


Tentang : Keselamatan Kerja


Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 1 TAHUN 1970 (1/1970)
Tanggal : 12 JANUARI 1970 (JAKARTA)
Sumber : LN 1970/1; TLN NO. 2918

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas
keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan
hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional;
b. bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu
terjamin pula keselamatannya;
c. bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara
aman dan effisien;
d. bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya-upaya untuk
membina norma-norma perlindungan kerja;
e. bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undangundang
yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang
keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat,
industrialisasi, teknik dan teknologi;

Mengingat :
1. Pasal-pasal 5, 20 dan 27 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang No. 14 Tahun 1969 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1969 No. 55, Tambahan Lembaran
Negara No. 2912);

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong.
MEMUTUSKAN :
1. Mencabut :
Veiligheidsreglement Tahun 1910 (Stbl. No. 406),
2. Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG KESELAMATAN KERJA.

BAB I.
TENTANG ISTILAH-ISTILAH
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
(1) "tempat kerja" ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau
terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang
sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di
mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana
diperinci dalam pasal 2;
termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan
sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan
dengan tempat kerja tersebut;
(2) "pengurus" ialah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung
sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri;
(3) "pengusaha" ialah :
a. orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha
milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
b. orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri
menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk
keperluan itu mempergunakan tempat kerja;

c. orang atau badan hukum, yang di Indonesia mewakili orang
atau badan hukum termaksud pada (a) dan (b), jikalau yang
diwakili berkedudukan di luar Indonesia.
(4) "direktur" ialah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk
melaksanakan Undang-undang ini;
(5) "pegawai pengawas" ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari
Departemen Tenaga Kerja;
(6) "ahli keselamatan kerja" ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari
luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga
Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang ini.

BAB II.
RUANG LINGKUP
Pasal 2.
(1) Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam
segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air,
di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah
kekuasaan hukum Republik Indonesia.
(2) Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat
kerja di mana :
a. dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat,
perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat
menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan;
b. dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut
atau disimpan bahan atau barang yang : dapat meledak, mudah
terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;
c. dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan
atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya,
termasuk bangunan pengairan, saluran atau terowongan di
bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan
persiapan;
d. dilakukan usaha : pertanian, perkebunan, pembukaan hutan,
pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya,
peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan;
e. dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan : emas, perak,
logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau
mineral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi,
maupun di dasar perairan; dilakukan pengangkutan barang,
binatang atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di
permukaan air, dalam air maupun di udara;
g. dikerjakan bongkar-muat barang muatan di kapal, perahu,
dermaga, dok, stasiun atau gudang;
h. dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain
di dalam air;
i. dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah
atau perairan;
j. dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang
tinggi atau rendah;
k. dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun
tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau
terperosok, hanyut atau terpelanting;
l. dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;
m. terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api,
asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi,
suara atau getaran;
n. dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;
o. dilakukan pemancaran, penyiaran atau penerimaan radio, radar,
televisi atau telepon;
p. dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau
riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis;
q. dibangkitkan, dirubah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan
atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air;
r. diputar film, dipertunjukkan sandiwara atau diselenggarakan
rekreasi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.
(3) Dengan peraturan perundangan dapat ditunjuk sebagai tempat kerja,
ruangan-ruangan atau lapangan-lapangan lainnya yang dapat
membahayakan keselamatan atau kesehatan yang bekerja dan atau
yang berada di ruangan atau lapangan itu dan dapat dirubah perincian
tersebut dalam ayat (2).

BAB III.
SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA.
Pasal 3.
(1) Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan
kerja untuk :
a. mencegah dan mengurangi kecelakaan;
b. mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
c. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
d. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada
waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
e. memberi pertolongan pada kecelakaan;
f. memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
g. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya
suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan
angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran;
h. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja
baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan;
i. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
j. menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
k. menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
l. memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
m. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja,
lingkungan, cara dan proses kerjanya;
n. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang,
binatang, tanaman atau barang;
o. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
p. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat,
perlakuan dan penyimpanan barang;
q. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
r. menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada
pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah
tinggi.
(2) Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti
tersebut dalam ayat (1) sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknik dan teknologi serta pendapatan-pendapatan baru
di kemudian hari.
Pasal 4.
(1) Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan
kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran,
perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan
dan penyimpanan bahan, barang, produk teknik dan aparat produksi
yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
(2) Syarat-syarat tersebut memuat prinsip-prinsip teknik ilmiah menjadi
suatu kumpulan ketentuan yang disusun secara teratur,jelas dan
praktis yang mencakup bidang konstruksi, bahan, pengolahan dan
pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan, pengujian dan
pengesyahan, pengepakan atau pembungkusan, pemberian tandatanda
pengenal atas bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi
guna menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri, keselamatan
tenaga kerja yang melakukannya dan keselamatan umum.
(3) Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti
tersebut dalam ayat (1) dan (2) : dengan peraturan perundangan
ditetapkan siapa yang berkewajiban memenuhi dan mentaati syaratsyarat
keselamatan tersebut.



BAB IV.
PENGAWASAN
Pasal 5.
(1) Direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap Undang-undang ini,
sedangkan para pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja
ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya
Undang-undang ini dan membantu pelaksanaannya.
(2) Wewenang dan kewajiban direktur, pegawai pengawas dan ahli
keselamatan kerja dalam melaksanakan Undang-undang ini diatur
dengan peraturan perundangan.

Pasal 6.
(1) Barangsiapa tidak dapat menerima keputusan direktur dapat
mengajukan permohonan banding kepada Panitia Banding.
(2) Tata-cara permohonan banding, susunan Panitia Banding, tugas
Panitia Banding dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
(3) Keputusan Panitia Banding tidak dapat dibanding lagi.

Pasal 7.
Untuk pengawasan berdasarkan Undang-undang ini pengusaha harus
membayar retribusi menurut ketentuan-ketentuan yang akan diatur dengan
peraturan perundangan.

Pasal 8.
(1) Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental
dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya
maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang
diberikan padanya.
(2) Pengurus diwajibkan memeriksakan semua tenaga kerja yang berada
di bawah pimpinannya, secara berkala pada dokter yang ditunjuk oleh
pengusaha dan dibenarkan oleh direktur.
(3) Norma-norma mengenai pengujian keselamatan ditetapkan dengan
peraturan perundangan.
BAB V.
PEMBINAAN.
Pasal 9.
(1) Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga
kerja baru tentang :
a. Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul
dalam tempat kerjanya;
b. Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan
dalam tempat kerjanya;
c. Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang
bersangkutan;
d. Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan
pekerjaannya.
(2) Pengurus hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang
bersangkutan setelah ia yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah
memahami syarat-syarat tersebut di atas.
(3) Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua
tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan
kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan
keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan
pertama pada kecelakaan.
(4) Pengurus diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja
yang dijalankannya.
BAB VI.
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 10.
(1) Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Pembina
Keselamatan dan Kesehatan Kerja guna memperkembangkan kerjasama,
saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau
pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan
dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
(2) Susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas
dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.

BAB VII.
KECELAKAAN.
Pasal 11.
(1) Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam
tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh
Menteri Tenaga Kerja.
(2) Tata-cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan oleh pegawai
termaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan perundangan.

BAB VIII.
KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA.
Pasal 12.
Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja
untuk :
a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai
pengawas dan atau ahli keselamatan kerja;
b. Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan;
c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan
kesehatan kerja yang diwajibkan;
d. Meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan
dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
e. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat
keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri
yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus
ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih
dapat dipertanggung-jawabkan.

BAB IX.
KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA.
Pasal 13.
Barangsiapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati
semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri
yang diwajibkan.
BAB X.
KEWAJIBAN PENGURUS.
Pasal 14.
Pengurus diwajibkan :
a. Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya,
semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undangundang
ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi
tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah
dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli
keselamatan kerja;
b. Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar
keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan
lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut
petunjuk pegawai pengawas atau ahli Keselamatan Kerja;
c. Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang
diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan
menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja
tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut
petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.

BAB XI.
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 15.
(1) Pelaksanaan ketentuan tersebut pada pasal-pasal di atas diatur lebih
lanjut dengan peraturan perundangan.
(2) Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan
ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman
kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggitingginya
Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
(3) Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran.

Pasal 16.
Pengusaha yang mempergunakan tempat-tempat kerja yang sudah ada pada
waktu Undang-undang ini mulai berlaku wajib mengusahakan di didalam satu
tahun sesudah Undang-undang ini mulai berlaku, untuk memenuhi
ketentuan-ketentuan menurut atau berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 17.
Selama peraturan perundangan untuk melaksanakan ketentuan dalam
Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka peraturan dalam bidang
keselamatan kerja yang ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku,
tetapi berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.

Pasal 18.
Undang-undang ini disebut "UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA" dan
mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Januari 1970.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 1970.
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ALAMSJAH
Mayor Jenderal T.N.I.
PENJELASAN ATAS : UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970
TENTANG : KESELAMATAN KERJA.


PENJELASAN UMUM
Veiligheidsreglement yang ada sekarang dan berlaku mulai 1910 (Stbl.
No. 406) dan semenjak itu di sana-sini mengalami perobahan mengenai
soal-soal yang tidak begitu berarti, ternyata dalam banyak hal sudah
terbelakang dan perlu diperbaharui sesuai dengan perkembangan peraturan
perlindungan tenaga kerja lainnya dan perkembangan serta kemajuan
teknik, teknologi dan industrialisasi di Negara kita dewasa ini dan untuk
selanjutnya.
Mesin-mesin, alat-alat, pesawat-pesawat baru dan sebagainya yang serba
pesik banyak dipakai sekarang ini, bahan-bahan tehnis baru banyak diolah
dan dipergunakan, sedangkan mekanisasi dan elektrifikasi diperluas di manamana.
Dengan majunya industrialisasi, mekanisasi, elektrifikasi dan
modernisasi, maka dalam kebanyakan hal berlangsung pulalah peningkatan
intensitet kerja operasionil dan tempo kerja para pekerja. Hal-hal ini
memerlukan pengerahan tenaga secara intensief pula dari para pekerja.
Kelelahan, kurang perhatian akan hal-hal lain, kehilangan keseimbangan dan
lain-lain merupakan akibat dari padanya dan menjadi sebab terjadinya
kecelakaan.
Bahan-bahan yang mengandung racun, mesin-mesin, alat-alat,
pesawat-pesawat dan sebagainya yang serba pelik serta cara-cara kerja
yang buruk, kekurangan ketrampilan dan latihan kerja, tidak adanya
pengetahuan tentang sumber bahaya yang baru, senantiasa merupakan
sumber-sumber bahaya dan penyakit-penyakit akibat kerja. Maka dapatlah
difahami perlu adanya pengetahuan keselamatan kerja dan kesehatan kerja
yang maju dan tepat.
Selanjutnya dengan peraturan yang maju akan dicapai keamanan
yang baik dan realistis yang merupakan faktor sangat penting dalam
memberikan rasa tentram, kegiatan dan kegairahan bekerja pada tenagakerja
yang bersangkutan dan hal ini dapat mempertinggi mutu pekerjaan,
meningkatkan produksi dan produktivitas kerja.
Pengawasan berdasarkan Veiligheidsreglement seluruhnya bersifat
repressief.Dalam Undang-undang ini diadakan perobahan prinsipiil dengan
merobahnya menjadi lebih diarahkan pada sifat preventief.
Dalam praktek dan pengalaman dirasakan perlu adanya pengaturan
yang baik sebelum perusahaan-perusahaan, pabrik-pabrik atau bengkelbengkel
didirikan, karena amatlah sukar untuk merobah atau merombak
kembali apa yang telah dibangun dan terpasang di dalamnya guna
memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja yang bersangkutan.
Peraturan baru ini dibandingkan dengan yang lama, banyak
mendapatkan perobahan-perobahan yang penting, baik dalam isi, maupun
bentuk dan sistimatikanya.
Pembaruan dan perluasannya adalah mengenai :
1. Perluasan ruang lingkup.
2. Perobahan pengawasan repressief menjadi preventief.
3. Perumusan teknis yang lebih tegas.
4. Penyesuaian tata-usaha sebagaimana diperlukan bagi pelaksanaan
pengawasan.
5. Tambahan pengaturan pembinaan Keselamatan Kerja bagi
management dan Tenaga Kerja.
6. Tambahan pengaturan mendirikan Panitya Pembina Keselamatan Kerja
dan Kesehatan Kerja.
7. Tambahan pengaturan pemungutan retribusi tahunan.

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.

Pasal 1.
Ayat (1).
Dengan perumusan ini ruang lingkup bagi berlakunya Undang-undang ini
jelas ditentukan oleh tiga unsur:
1. Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi sesuatu usaha,
2. Adanya tenaga kerja yang bekerja disana,
3. Adanya bahaya kerja ditempat itu.
Tidak selalu tenaga kerja harus sehari-hari bekerja dalam sesuatu
tempat kerja. Sering pula mereka untuk waktu-waktu tertentu harus
memasuki ruangan-ruangan untuk mengontrol, menyetel, menjalankan
instalasi-instalasi, setelah mana mereka keluar dan bekerja selanjutnya di
lain tempat.
Instalasi-instalasi itu dapat merupakan sumber-sumber bahaya dan
dengan demikian haruslah memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja yang
berlaku baginya, agar setiap orang termasuk tenaga kerja yang
memasukinya dan atau untuk mengerjakan sesuatu disana, walaupun untuk
jangka waktu pendek, terjamin keselamatannya.
Instalasi-instalasi demikian itu misalnya rumah-rumah, transformator,
instalasi pompa air yang setelah dihidupkan berjalan otomatis, ruanganruangan
instalasi radio, listrik tegangan tinggi dan sebagainya.
Sumber berbahaya adakalanya mempunyai daerah pengaruh yang
meluas. Dengan ketentuan dalam ayat ini praktis daerah pengaruh ini
tercakup dan dapatlah diambil tindakan-tindakan penyelamatan yang
diperlukan. Hal ini sekaligus menjamin kepentingan umum.
Misalnya suatu pabrik dimana diolah bahan-bahan kimia yang
berbahaya dan dipakai serta dibuang banyak air yang mengandung zat-zat
yang berbahaya.
Bila air buangan demikian itu dialirkan atau dibuang begitu saja ke
dalam sungai maka air sungai itu menjadi berbahaya, akan dapat
mengganggu kesehatan manusia, ternak ikan dan pertumbuhan tanamtanaman.
Karena itu untuk air bungan itu harus diadakan penampungannya
tersendiri atau dikerjakan pengolahan terdahulu, dimana zat-zat kimia di
dalamnya dihilangkan atau dinetraliseer, sehingga airnya itu tidak berbahaya
lagi dan dapat dialirkan kedalam sungai.
Dalam pelaksanaan Undang-undang ini dipakai pengertian tentang
tenaga kerja sebagaimana dimuat dalam Undang-undang tentang ketentuanketentuan
Pokok Mengenai Tenaga Kerja, maka dipandang tidak perlu di
muat definisi itu dalam Undang-undang ini.
Usaha-usaha yang dimaksud dalam Undang-undang ini tidak harus
selalu mempunyai motif ekonomi atau motif keuntungan, tapi dapat
merupakan usaha-usaha sosial seperti perbengkelan di Sekolah-sekolah
teknik, usaha rekreasi-rekreasi dan di rumah-rumah sakit, di mana
dipergunakan instalasi-instalasi listrik dan atau mekanik yang berbahaya.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas.

Ayat (6).
Guna pelaksanaan Undang-undang ini diperlukan pengawasan dan
untuk ini diperlukan staf-staf tenaga-tenaga pengawas yang
kuantitatief cukup besar serta bermutu.
Tidak saja diperlukan keahlian dan penguasaan teoritis bidang-bidang
spesialisasi yang beraneka ragam, tapi mereka harus pula mempunyai
banyak pengalaman di bidangnya.
Staf demikian itu tidak didapatkan dan sukar dihasilkan di Departemen
Tenaga Kerja saja.
Karena itu dengan ketentuan dalam ayat ini Menteri Tenaga Kerja
dapat menunjuk tenaga-tenaga ahli dimaksud yang berada di Instansiinstansi
Pemerintah dan atau Swasta untuk dapat memformeer
Personalia operasionil yang tepat.
Maka dengan demikian Menteri Tenaga Kerja dapat mendesentralisir
pelaksanaan pengawasan atas ditaatinya Undang-undang ini secara
meluas, sedangkan POLICY NASIONALNYA tetap menjadi TANGGUNGJAWABNYA
dan berada di tangannya, sehingga terjamin
pelaksanaannya secara SERAGAM dan SERASI bagi seluruh Indonesia.

Pasal 2.
Ayat (1).
Materi yang diatur dalam Undang-undang ini mengikuti perkembangan
masyarakat dan kemajuan teknik, teknologi serta senantiasa akan
dapat sesuai dengan perkembangan proses industrialisasi Negara kita
dalam rangka Pembangunan Nasional Selanjutnya akan dikeluarkan
peraturan-peraturan organiknya, terbagi baik atas dasar pembidangan
teknis maupun atas dasar pembidangan industri secara sektoral.
Setelah Undang-undang ini, diadakanlah Peraturan-peraturan
perundangan Keselamatan Kerja bidang Listrik, Uap, Radiasi dan
sebagainya, pula peraturan perundangan Keselamatan Kerja sektoral,
baik di darat, di laut maupun di udara.

Ayat (2).
Dalam ayat ini diperinci sumber-sumber bahaya yang dikenal dewasa
ini yang bertalian dengan:
1. Keadaan mesin-mesin, pesawat-pesawat, alat-alat kerja serta
peralatan lainnya, bahan-bahan dan sebagainya.
2. Lingkungan,
3. Sifat pekerjaan.
4. Cara kerja.
5. Proses produksi.
Ayat (3).
Dengan ketentuan dalam ayat ini dimungkinkan diadakan perubahanperobahan
atas perincian yang dimaksud sesuai dengan pendapatanpendapatan
baru kelak kemudian hari, sehingga Undang-undang ini,
dalam pelaksanaannya tetap berkembang.
Pasal 3.
Ayat (1).
Dalam ayat ini dicantumkan arah dan sasaran-sasaran secara konkrit
yang harus dipenuhi oleh syarat-syarat keselamatan kerja yang akan
dikeluarkan.

Ayat (2).
Cukup jelas.

Pasal 4.
Ayat (1).
Syarat-syarat keselamatan kerja yang menyangkut perencanaan dan
pembuatan diberikan pertama-tama pada perusahaan pembuata atau
produsen dari barang-barang tersebut, sehingga kelak dalam
pengangkutan dan sebagainya itu barang-barang itu sendiri tidak
berbahaya bagi tenaga kerja yang bersangkutan dan bagi umum,
kemudian pada perusahaan-perusahaan yang memperlakukannya
selanjutnya yakni yang mengangkutnya, yang mengedarkannya,
memperdagangkannya, memasangnya, memakainya atau
mempergunakannya, memeliharanya dan menyimpannya.
Syarat-syarat tersebut di atas berlaku pula bagi barang-barang yang
didatangkan dari luar negeri.

Ayat (2).
Dalam ayat ini ditetapkan secara konkrit ketentuan-ketentuan yang
harus dipenuhi oleh syarat-syarat yang dimaksud.

Ayat (3).
Cukup jelas.

Pasal 5
Cukup jelas.

Pasal 6.
Cukup jelas.
Panitia Banding ialah Panitia Teknis, yang anggota-anggotanya terdiri dari
ahli-ahli dalam bidang yang diperlukan.

Pasal 7.
Cukup jelas.

Pasal 8.
Cukup jelas.

Pasal 9.
Cukup jelas.

Pasal 10.
Ayat (1).
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja bertugas memberi
pertimbangan dan dapat membantu pelaksanaan usaha pencegahan
kecelakaan dalam,perusahaan yang bersangkutan serta dapat
memberikan penjelasan dan penerangan efektif pada para pekerja
yang bersangkutan.

Ayat (2).
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan suatu
Badan yang terdiri dari unsur-unsur penerima kerja, pemberi kerja
dan pemerintah (tripartite).
Pasal 11.
Cukup jelas.

Pasal 12.
Cukup jelas.

Pasal 13.
Yang dimaksud dengan barang siapa ialah setiap orang baik yang
bersangkutan maupun tidak bersangkutan dengan pekerjaan di tempat kerja
itu.

Pasal 14.
Cukup jelas.

Pasal 15.
Cukup jelas.

Pasal 16.
Cukup jelas.

Pasal 17.
Peraturan-peraturan Keselamatan Kerja yang ditetapkan berdasarkan
veiligheidsreglement 1910 dianggap ditetapkan berdasarkan Undang-undang
ini sepanjang tidak bertentangan dengannya.

Pasal 18.
Cukup jelas.